Kamis, 03 Maret 2011

Kontrak Kerja "CV. Cahaya Amanah Grafika"


PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No. K.001/03/KK-CAG/01/11

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Ujang Mawardi, SE
Jabatan : Direktur

Dalam perjanjian kontrak kerja ini bertindak untuk dan atas nama CV. Cahaya
Amanah Grafika, berkedudukan di Komplek Puskopad Blok C 1 Rt. 003/006 Kelurahan
Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi dan untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Karnata
Alamat : Jl. Swadaya Rt.02/21 No.104 Lemah Abang,Bekasi
No. KTP: 3302121807880004

Dalam perjanjian kontrak kerja ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini, dan atas persetujuan kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA memberikan kerja kepada PIHAK KEDUA sebagai: KARYAWAN CV. CAHAYA AMANAH GRAFIKA

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menerima dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak Kerja ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
TUGAS DAN PENEMPATAN

1. PIHAK KEDUA bersedia menerima pekerjaan yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan segala tugas dan kewajiban yang berhubungan dengan pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan rajin, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

2. Bila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA pada tugas atau pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuannya maupun sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Pasal 2
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat untuk jangka waktu 1 Tahun terhitung mulai dari tanggal 24 Februari 2011 sampai dengan tanggal 24 Februari 2012 dan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 24 Februari 2012.

2. Jika diperlukan dan atas persetujuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat memperbaiki dan atau memperpanjang Perjanjian/Kontrak Kerja ini.


Pasal 3
WAKTU KERJA

1. Waktu yang berlaku adalah 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam seminggu yang diatur olek seksi/departemen yang bersangkutan.

2. Pada waktu libur massal yang ditetapkan oleh perusahaan (kecuali hari libur resmi), jika memang diperlukan maka PIHAK KEDUA harus masuk kerja seperti biasa. Hari kerja tersebut dihitung bukan sebagai hari lembur.


Pasal 4
ABSEN DAN IZIN MENINGGALKAN KERJA

1. Kepada PIHAK KEDUA diberikan kartu absen dan diharuskan melakukan absen sewaktu
datang dan pulang kerja.

2. Jika PIHAK KEDUA akan meninggalkan halaman perusahaan pada jam kerja, maka harus
meminta izin terlebih dahulu pada pimpinan perusahaan dan diharuskan absen
kartunya pada waktu keluar dan kembali lagi, kecuali sedang menjalankan tugas
dengan surat tugas dan seizin pimpinan perusahaan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan absensi sesuai dengan ketentuan diatas, maka
dianggap alpa.


Pasal 5
PENGUPAHAN

1. Pengupahan yang dipakai dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini adalah Upah Bulanan
yang dibayarkan pada setiap akhir bulan.

2. Pajak Penghasilan seluruhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan UU. No. 7
tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
3. Upah pokok diberikan oleh perusahaan (data terlampir)

Pasal 6
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. Selama masa kontrak, PIHAK KEDUA diikut sertakan dalam program Jamsostek.

2. PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengikuti semua norma dan aturan kerja demi
terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 7
KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mentaati segala Peraturan serta Tata Tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan beserta sanksi-sanksi atas segala kesalahan/pelanggarang yang dilakukan.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN / KONTRAK KERJA

1. Berakhirnya demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati.

2. Berakhirnya karena meninggalkan PIHAK KEDUA.
3. Kesalahan berat akibat perbuatan PIHAK KEDUA, yang meliputi :
- Pencurian, penggelapan, merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan milik/harta benda milik perusahaan, demikian juga barang-barang milik anggota perusahaan, anggota staff dan teman sekerja begitupun barang-barang orang lain yang terdapat/tersimpan dalam lingkungan perusahaan.
- Menganiayaan atau perkelahian fisik dan menghina secara kasar/mengancam pengusaha, anggota pimpinan perusahaan, anggota staff dan teman sekerja.
- Memikat atau menghasut pengusaha, keluarga pengusaha, anggota pimpinan perusahaan, anggota staff dan teman sekerja untuk maksud yang tidak baik.
- Memberikan keterangan-keterangan palsu.
- Berbuat asusila, mabuk dan main judi dalam lingkungan perusahaan. Membongkar rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pengusaha, keluarga pengusaha, anggota staff dan teman sekerja.
- Bekerja ditempat lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
- Menyalah gunakan kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan. Memaksa pimpinan perusahaan untuk memenuhi tuntutanya yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dengan cara tidak mau melaksanakan tugas yang telah diberikan kepadanya.
- Dengan sengaja walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya ataupun teman sekerjanya dalam keadaaan bahaya.
- Sengaja melakukan pekerjaaan yang diberikan padanya dengan cara tidak benar,walaupun sudah diberi pengarahan berkali-kali.
- Berturut-turut selama 3 (tiga) hari tidak masuk kerja atau dalam satu bulan kerja (22 hari) tidak masuk 10 (sepuluh) hari tanpa memberi kabar perusahaan.
- Terlibat atau melanggar peraturan/undang-undang pemerintah, sehingga berhubungan atau ditahan pihak berwajib.
- Masih melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang ada diperusahaan walaupun sudah diberi peringatan III (tiga).

4. Terhadap Perjanjian/Kontrak Kerja ini berakhir karena ayat (1), (2), (3) di atas, maka PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan pesangon atau kewajiban dalam bentuk apapun pada PIHAK KEDUA.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan pihak manapun dan dengan cara dan dalam bentuk apapun.

Pasal 10
PENUTUP

1. Perjanjian/Kontrak Kerja ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

2. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas semua janji lisan maupun tertulis yang diberikan oleh PIHAK KETIGA yang isinya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini.

Dibuat dan ditandatangani di : Bekasi
Pada Tanggal : 24 Januari 2011

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA




(Karnata Wijayanto) (Ujang Mawardi, SE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puisi Muharram By. Ujang Mawardi Muharram.... Tahun Hijriah, Tahun 1445 kini Muharram, Bulan yang suci, diantara bulan yang lain. Waktu d...