Rabu, 23 Maret 2011

Etika Memberi Nasihat

҉ Etika Memberi Nasihat


1) Hendaknya Ikhlas di dalam memberikan nasihat, tidak mengharap apapun dibalik nasihat kita selain Keridhoan Allahdan terlepas dari kewajiban. Dan hendaknya nasihat itu bukan untuk tujuan riya/mendapat perhatian orang atau popularitas/menjatuhkan orangyang diberi nasihat.

2) Hendaknya nasihat dengan carayang baik dan tutur kata yang lembut serta mudah hingga dapat berpengaruh kepada orang yang di nasihati dan mau menerimanya. Allah berfirman yang artinya “ Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, nasihat yang baik dan debatlah ia dengan cara yang lebih baik “. (An Nahl:125)

3) Hendahnya orang yang di nasihati itu disaat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Karena siapa saja yang menasihati saudaranya ditengah-tengah orang banyak berate ia telah mencemarkannya, dan barang siapa yang me nasihati secara sembunyi maka ia telah menghiasinya. Imam Syafi’i berkata : “ Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihat mu di tengah orang banyak, karena nasihat ditengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang tidak suka mendengarnya”.

4) Hendaknya pemberi nasihat mengerti betul dengan apa yang ia nasihatkan dan hendaknya ia berhati-hati dlm menukil pembicaraan agar tidak dipungkiri, dan hendaklah ia memerintahkan berdasarkan ilmu, karena yang demikian itu lebih mudah untuk diterima nasihatmu.

5) Hendaknya orang yang member nasihat memperhatikan kondisi orang yang akan di nasihatinya. Maka hendaknya tidak me nasihatinya disaat ia sedang kalut, atau disaat ia sedang bersama rekan-rekannya/kerabatnya. Dan hendaknya pemberi nasihat mengetahui perasaan, pekerjaan dan problem yang sedang dihadapi orang yang akan di nasihati itu.

6) Hendaknya pemberi nasihat menjadi teladan bagi orang yang akan di nasihati, agar jangan tergolomg orang yang bias menyuruh orang lain berbuat kebaikan sedangkan ia lupa terhadap diri sendiri. Allah berfirman “ Dan Aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang “. (Hud:88)

7) Hendaknya pemberi nasihat sabar terhadap kemungkinan yang menimpanya. Luqman berkata kepada anaknya, “ Wahai anakku, dirikanlah sholat dan surulhlah (manusia) mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah mereka dari perbuatan yang munlkar dan sabarlah terhadap apamenimpamu”. (Luqman:31). Luqman menyuruh anaknya untuk bersabar terhadap kemungkinan yang terjadi, karena ia memerintah orang lain mengerjakan kebaikan dan mencegah kemunkaran.


Karya ERNI APRIANTI (anak yatim binaan YDS)
(disadur dari berbagai sumber)

Manfaat Menahan Pandangan Mata

Manfaat Menahan Pandangan Mata


Membersihkan Hati dari Derita Penyelesaian
Siapa yang suka mengumbar pandangan matanya, maka penyesalan yang dia rasakan tiada henti-hentinya. Pandangan akan menyusup kedalam hati seperti anak panah yang meluncur saat dibidikan. Jika tidak membunuh, tentu anak panah akan membuat luka. Atau pandangn itu seperti bara api yang dilemparkan ke dahan-dahan kering. Jika tidak membakar semuanya, tentu ia akan membakar sebagian diantaranya.

Mendatangkan Kekuatan hati, keteguhan dan keberanian
Dengan begitu seseorang yang menahan Pandangan matanya bisa menguasai pandangan itu yang disertai penguasaan terhadap hujjah. Didalam atsar disebutkan, “ Siapa yang menentang hawa nafsunya ada yang hatinya menjadi hina dan lemah, jiwanya kerdil dan tak ada harganya, karena Allah juga menjadikannya orang yang lebih mementingkan hawa nafsunya daripad keridhoanNya.

Mendatangkan Kegembiraan, Kesenangan dan Kenikmatan
Tidak dapat diragukan, jika seseorang menentang hawa nafsunya, tentu kesudahannya adalah kegembiraan, kesenangan dan kenikmatan yang jauh lebih besar dari kenikmatan mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itulah akal lebih menonjol daripad hawa nafsu.

Mendatangkan Kekuatan Firasat Yang Benar
Menahan pandangan mata bias mendatangkan kekuatan firasat, karena firasat itu termasuk cahaya dan buah dari cahaya. Jika hati bercahaya, maka firasat juga tidak akan meleset. Sebab hati itu kedudukannya seperti cermin yang memperlihatkan seluruh data seperti apa adanya. Sedangkan orang mengumbar pandangan matanya, maka dia seperti menghembuskan nafas di cermin hatinya, sehingga cahayanya menjadi pudar.

Menutup Pintu Neraka Jahanam
Pandangan mata adalah pintu syahwat yang menuntut pelaksanaannya. Pengharaman Allah dan syari’atNya merupakan tabir penghalang untuk mengumbar pandangan. Siapa yang merusak tabir ini, dia akan berani melanggar larangan. Dia tidak akan berhenti pada satu tujuan saj. Jiwa manusia tidak menentang tujuan yang sudah diperoleh, lalu dia ingin mendapatkan kesenangan dalam hak yang baru lagi. Orangyang sudah terbiasa dengan sesuatu yang pernah ada tidak menolak untuk menerima sesuatu yang baru, apalagi jika sesuatu yang baru itu tampak lebih indah.

Menguatkan dan Mengkokohkan Akal
Mengumbar pandangan mata tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya, gegabah dan tidak mempedulikan akibat dikemudian hari. Orang yang cemerlang akalnya adalah yang bias mempertimbangkan akibat. Andaikata orang yang mengumbar pandangan mengetahui akibat dari perbuatannya tentu dia tidak akan berani mengumbar pandangan itu.

Kamis, 03 Maret 2011

Maafkan aku Ibu

Ibu Maafkan Aku
Suatu ketika seorang anak menghampiri ibunya di dapur…
ia menyerahkan selembar kertas yang telah ditulisinya…

Setelah sang ibu mengeringkan tangannya dengan lap.
Ia pun mebacanya dan inilah tulisannya:
Untuk memotong rumput 5.000 rupiah
Untuk membersihkan tempat tidur 1.000 rupiah
Untuk pergi ke toko disuruh ibu 1.000 rupiah
Untuk menjaga adik waktu ibu belanja 3.000 rupiah
Untuk membuang sampah 1.000 rupiah
Untuk nilai bagus 10.000 rupiah
Untuk membersihkan dan menyapu halaman 5.000 rupiah
Jadi total jumlah hutang ibu adalah 26.000 rupiah

Sang Ibu memandangi anaknya dengan penuh harap…
berbagai kenangan terlintas dalam benak sang ibu…
lalu ia mengambil pulpen,
membalikan kertasnya dan inilah yang ia tuliskan:
Untuk sembilan bulan ibu mengandung kamu, gratis
Untuk semua malam ibu menemani kamu, gratis
Untuk mengobati kamu dan mendoakan kamu, gratis
Untuk semua saat susah dan airmata dalam mengurus kamu, gratis
Untuk semua mainan, makanan dan baju, gratis
Kalau dijumlahkan semuanya..
harga cinta ibu adalah gratis..
semuanya GRATIS…

Seusai membaca apa yang ditulis ibunya,
Sang anak pun BERLINANG AIR MATA dan menatap ibunya dan berkata :
”Bu, aku SAYANG SEKALI sama ibu”
Kemudian ia mengambil pulpen
dan menulis sebuah kata dengan huruf-huruf besar ”LUNAS”


Maafkan Aku Ibu


Masih senantiasa teringat dalam benak kami…
Ketika kami muda betapa Ibunda ingin MEMELUK kami …
tapi kami MENGUNCI kamar kami…..
Ketika sebagian dari kami lulus SMA Ibu MENANGIS TERHARU…..
tapi kami malah BERPESTA dengan teman-teman kami…
Ketika mereka membayar uang kuliah dan MENGANTAR kami kuliah pertama…
tapi kami malah minta diturunkan di gerbang kampus karena MALU sama teman-teman kami…
Ketika beliau bertanya”dari mana saja seharian pergi…”
sebagai jawaban..”Ah Ibu cerewet amat sih, mau tahu aja urusan orang”
Ketika mereka MEMBANTU biaya pernikahan…
akan tetapi malah kami menjauh pindah beratus kilometer darinya …
Ketika dia memberi nasehat cara merawat bayi…
tetapi kami berkomentar ”Maaf Bu zaman sudah berubah…”
Ketika mereka memendam rindu ingin bertemu kami…
akan tetapi apa jawaban kami ”Maaf Bu kami sibuk dengan urusan kami…..”
Ketika di Usia mereka LANJUT dan SAKIT-SAKITAN
sehingga memerlukan PERAWATAN….
sebagai gantinya kami malah membaca pengaruh negatif orangtua yang menumpang di rumah cucu-cucunya…
Sehingga ketika sebagian dari orangtua kami Engkau Panggil….
Baru terasa seperti sebuah PALU GODAM yang meremukan hati kami…
ternyata kami BELUM MELAKUKAN APAPUN untuk kedua orangtua kami…
Jika beliau masih ADA,
jangan lupa memeberikan KASIH SAYANGMU lebih dari yang pernah kau berikan selama ini…
Dan jika beliau sudah TIADA,
ingatlah kasih sayang dan cintanya yang tulus tanpa syarat kepadamu..
janganlah lupa untuk senantiasa melantunkan DOA kepadanya disetiap waktumu…
Untuk itu…
Ya Allah ampunilah kedurhakaan kami…
Ya Allah senantiasa perbaiki akhlak kami…
Ya Allah rahmatillah senantiasa orangtua kami.
Ya Allah cintailah…kasihilah…sayangilah mereka
sebagaimana mereka demikian sayang kepada kami sewaktu kami kecil………
(Dari milis sebelah)
Demikian semoga kita tersadarkan…
KEBERADAAN kita di dunia harus BERARTI…
Terutama untuk IBU TERCINTA….

Kontrak Kerja "CV. Cahaya Amanah Grafika"


PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No. K.001/03/KK-CAG/01/11

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Ujang Mawardi, SE
Jabatan : Direktur

Dalam perjanjian kontrak kerja ini bertindak untuk dan atas nama CV. Cahaya
Amanah Grafika, berkedudukan di Komplek Puskopad Blok C 1 Rt. 003/006 Kelurahan
Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi dan untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Karnata
Alamat : Jl. Swadaya Rt.02/21 No.104 Lemah Abang,Bekasi
No. KTP: 3302121807880004

Dalam perjanjian kontrak kerja ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini, dan atas persetujuan kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA memberikan kerja kepada PIHAK KEDUA sebagai: KARYAWAN CV. CAHAYA AMANAH GRAFIKA

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menerima dan melaksanakan Perjanjian/Kontrak Kerja ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
TUGAS DAN PENEMPATAN

1. PIHAK KEDUA bersedia menerima pekerjaan yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan segala tugas dan kewajiban yang berhubungan dengan pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan rajin, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

2. Bila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA pada tugas atau pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuannya maupun sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Pasal 2
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat untuk jangka waktu 1 Tahun terhitung mulai dari tanggal 24 Februari 2011 sampai dengan tanggal 24 Februari 2012 dan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 24 Februari 2012.

2. Jika diperlukan dan atas persetujuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat memperbaiki dan atau memperpanjang Perjanjian/Kontrak Kerja ini.


Pasal 3
WAKTU KERJA

1. Waktu yang berlaku adalah 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam seminggu yang diatur olek seksi/departemen yang bersangkutan.

2. Pada waktu libur massal yang ditetapkan oleh perusahaan (kecuali hari libur resmi), jika memang diperlukan maka PIHAK KEDUA harus masuk kerja seperti biasa. Hari kerja tersebut dihitung bukan sebagai hari lembur.


Pasal 4
ABSEN DAN IZIN MENINGGALKAN KERJA

1. Kepada PIHAK KEDUA diberikan kartu absen dan diharuskan melakukan absen sewaktu
datang dan pulang kerja.

2. Jika PIHAK KEDUA akan meninggalkan halaman perusahaan pada jam kerja, maka harus
meminta izin terlebih dahulu pada pimpinan perusahaan dan diharuskan absen
kartunya pada waktu keluar dan kembali lagi, kecuali sedang menjalankan tugas
dengan surat tugas dan seizin pimpinan perusahaan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan absensi sesuai dengan ketentuan diatas, maka
dianggap alpa.


Pasal 5
PENGUPAHAN

1. Pengupahan yang dipakai dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini adalah Upah Bulanan
yang dibayarkan pada setiap akhir bulan.

2. Pajak Penghasilan seluruhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan UU. No. 7
tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
3. Upah pokok diberikan oleh perusahaan (data terlampir)

Pasal 6
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. Selama masa kontrak, PIHAK KEDUA diikut sertakan dalam program Jamsostek.

2. PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengikuti semua norma dan aturan kerja demi
terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 7
KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mentaati segala Peraturan serta Tata Tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan beserta sanksi-sanksi atas segala kesalahan/pelanggarang yang dilakukan.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN / KONTRAK KERJA

1. Berakhirnya demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati.

2. Berakhirnya karena meninggalkan PIHAK KEDUA.
3. Kesalahan berat akibat perbuatan PIHAK KEDUA, yang meliputi :
- Pencurian, penggelapan, merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan milik/harta benda milik perusahaan, demikian juga barang-barang milik anggota perusahaan, anggota staff dan teman sekerja begitupun barang-barang orang lain yang terdapat/tersimpan dalam lingkungan perusahaan.
- Menganiayaan atau perkelahian fisik dan menghina secara kasar/mengancam pengusaha, anggota pimpinan perusahaan, anggota staff dan teman sekerja.
- Memikat atau menghasut pengusaha, keluarga pengusaha, anggota pimpinan perusahaan, anggota staff dan teman sekerja untuk maksud yang tidak baik.
- Memberikan keterangan-keterangan palsu.
- Berbuat asusila, mabuk dan main judi dalam lingkungan perusahaan. Membongkar rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pengusaha, keluarga pengusaha, anggota staff dan teman sekerja.
- Bekerja ditempat lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
- Menyalah gunakan kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan. Memaksa pimpinan perusahaan untuk memenuhi tuntutanya yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dengan cara tidak mau melaksanakan tugas yang telah diberikan kepadanya.
- Dengan sengaja walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya ataupun teman sekerjanya dalam keadaaan bahaya.
- Sengaja melakukan pekerjaaan yang diberikan padanya dengan cara tidak benar,walaupun sudah diberi pengarahan berkali-kali.
- Berturut-turut selama 3 (tiga) hari tidak masuk kerja atau dalam satu bulan kerja (22 hari) tidak masuk 10 (sepuluh) hari tanpa memberi kabar perusahaan.
- Terlibat atau melanggar peraturan/undang-undang pemerintah, sehingga berhubungan atau ditahan pihak berwajib.
- Masih melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang ada diperusahaan walaupun sudah diberi peringatan III (tiga).

4. Terhadap Perjanjian/Kontrak Kerja ini berakhir karena ayat (1), (2), (3) di atas, maka PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan pesangon atau kewajiban dalam bentuk apapun pada PIHAK KEDUA.


Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan pihak manapun dan dengan cara dan dalam bentuk apapun.

Pasal 10
PENUTUP

1. Perjanjian/Kontrak Kerja ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

2. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas semua janji lisan maupun tertulis yang diberikan oleh PIHAK KETIGA yang isinya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian/Kontrak Kerja ini.

Dibuat dan ditandatangani di : Bekasi
Pada Tanggal : 24 Januari 2011

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA




(Karnata Wijayanto) (Ujang Mawardi, SE)

Puisi Muharram By. Ujang Mawardi Muharram.... Tahun Hijriah, Tahun 1445 kini Muharram, Bulan yang suci, diantara bulan yang lain. Waktu d...